Pada Ramadan penukaran uang baru di pinggir jalan makin marak. Apalagi menjelang lebaran, para penukar uang semakin banyak saja.
Namun di Kabupaten Jombang, jasa penukaran uang di pinggir jalan dilarang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. MUI Kabupaten Jombang mengeluarkan fatwa haram untuk transaski penukaran uang di pinggir jalan.
Selain dianggap riba, praktik penukaran uang itu juga menggunakan mata uang yang sama sehingga merugikan konsumen. Namun, fatwa haram atas jasa penukaran uang di pinggir jalan ini, justru ditanggapi biasa para penyedia jasa.
Sementara di Pasuruan, Jatim, para penjual jasa penukaran uang baru terlihat berjejer di sepanjang jalan raya memanfaatkan waktu luang sebelum berbuka puasa, Senin (8/8). Mereka menjualnya dengan selisih lima ribu sampai 10 ribu rupiah sebagai pengganti jasa menukar di bank.
Di Surabaya, Jatim, jasa penukaran uang baru yang dijajakan ke masyarakat juga telah bermunculan di sepanjang Jalan Pahlawan. Jasa penukaran uang itu cukup diminati warga karena dinilai lebih praktis dibanding proses penukaran uang di bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar