politik dan kriminal

Muhammad Nazaruddin (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Tertangkapnya bekas Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Cartagena, Kolombia, Minggu malam waktu setempat, dinilai sebuah mukjizat semata dan bukan prestasi dari Polri.

“Polri jangan geer dulu, Nazaruddin bukan ditangkap oleh Interpol atau Polri. Dia ditangkap polisi lokal di sana. Ini kebetulan saja dan pas apesnya Nazaruddin. Kalau keberhasilan Polri, mestinya polisi kita punya target,” kata Koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada okezone, Selasa (9/8/2011).

Bukti penangkapan Nazaruddin hanya sebuah kebetulan, lanjut Neta, tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games ini ditangkap Kepolisian setempat dalam sebuah razia yang digelar untuk mencari warga-warga asing yang tidak memiliki dokumen resmi.

“Dia ditangkap karena indikasi menggunakan paspor palsu. Dan saya kira polisi lokal akan memaksakan proses hukum dilakukan di sana. Dan ini tugas berat Polri untuk melakukan lobi-lobi ekstra,” ujarnya. Karena itu Neta memprediksi pores pemulangan Nazaruddin akan alot.

Kendati demikian, dia berharap Polri dan pemerintah Indonesia di Kolombia berhasil melakukan lobi sekaligus membawa pulang Nazaruddin. “Tapi dengan Dubes RI di sana yang menangani kasus ini, kita sangat berharap Nazar bisa dibawa pulang,” ujarnya.

Tak hanya itu, IPW juga meminta Polri tidak merasa cukup dengan telah tertangkapnya Nazar. Polisi juga diminta bekerja keras untuk menangkap Nunun dan buronan KPK lainnya.

“Jangan mentang-mentang dia istri mantan Wakapolri terus polisi leha-leha,” harapnya.
 JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan penanganan perkara Muhammad Nazaruddin. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan tersangka kasus suap proyek wisma atlet itu harus langsung dibawa ke KPK.

"Nazaruddin menjadi buronan KPK dan KPK berkepentingan melakukan pemeriksaan. Masuknya Nazaruddin ke red notice (daftar buronan) juga KPK yang pertama mengajukan, jadi Nazarud harus dibawa ke KPK," kata Johan kepada okezone, Senin (8/8/2011) malam.

Namun, Johan mengaku KPK belum diajak berunding mengenai pemulangan Nazaruddin yang tertangkap Minggu, 7 Agustus malam di Cartagena, Kolombia. "Kami belum dikasih kabar mengenai proses pemulangan dan akan dibawa kemana dulu Nazaruddin. Tetapi kami ingin dia langsung dibawa ke sini karena ini perkara ditangani KPK," tegasnya.

Kemarin Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam menegaskan Polri akan langsung menyerahkan Nazaruddin ke KPK saat bekas bendahara umum Partai Demokrat itu dibawa pulang ke Indonesia. "Tentu kita akan serahkan ke KPK," ujarnya.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dugaan suap wisma atlet pada 30 Juni lalu. Dalam persidangan dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, penuntut umum menyebut Nazaruddin menerima jatah 13 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp191 miliar.
13 persen.

Selain kasus wisma atlet, Nazaruddin juga terlilit kasus dugaan korupsi mark up tanah untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Dharmasraya pada 2009. Oerkara ini ditangani di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Selain itu, Nazaruddin juga terseret kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) dan dugaan korupsi di Kementerian Kesehatan. Dalam kasus di Kemendiknas, Polri telah menetapkan, mantan Irjen Kementerian Pendidikan Nasional M Sofyan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran inspektorat tahun 2009.
 semua berita diatas disadur dari okezone.com