Tatacara mencoblos agar surat suara yang
dicoblos dinyatakan sah adalah sebagai berikut :
1. Surat suara ditanda tangani oleh Ketua KPPS
dan
2. Tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu)
kolom yang memuat satu pasang calon, atau
3. Tanda coblos terdapat dalam salah satu
kolom yang memuat nomor, foto, dan nama
pasangan calon yang telah ditentukan, atau
4. Tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih
dalam salah satu kolom yang memuat nomor,
foto dan nama pasangan calon, atau
5. Tanda coblos terdapat pada salah satu garis
kolom yang memuat nomor, foto dan nama
pasangan calon, serta
6. Surat suara yang dicoblos adalah surat suara
yang ditetapkan KPUK.
7. Menggunakan alat pencoblos surat suara
yang telah disediakan,
8. Lubang hasil pencoblosan terdapat pada
surat suara yang tidak rusak, dan
9. Pada surat suara tidak terdapat tulisan atau
catatan.
10. Tanda coblos tembus secara garis lurus
(simetris) sehingga mengakibatkan surat
suara terdapat dua hasil pencoblosan tetapi
tidak mengenai kolom pasangan calon lain.
Senin, 07 April 2014
TATA CARA MENCOBLOS PILEG 2014
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar